KELOMPOK 13,PEDESAAN
Nama:Vinsensius Haryo Bhaskoro Hadi
Kelas/NPM:1IA02/56419513
Definisi :
- Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.(Sutardjo Kartodikusuma)- Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.(Bintaro)
- Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri-ciri pedesaan sebagai berikut:
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
- Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat
dipengaruhi alam seperti: iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan
pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
(Paul H.Landis)
UNSUR UNSUR:
- Unsur daerah / wilayah terdiri dari lokasi atau letak, batas – batas wilayah, jenis tanah, keadaan lahan, luas, juga pola pemanfaatnya.
- Unsur penduduk meliputi tingkat kelahiran, jumlah, tingkat kematian, kepadatan, pertumbuhan penduduk, persebaran serta mata pencarian penduduk.
- Unsur tata kehidupan terdiri dari pola tata pergaulan serta ikatan pergaulan, adat istiadat juga norma – norma yang berlaku di daerah tersebut.






























































0 comments:
Post a Comment