ILMU SOSIAL DASAR
PENGERTIAN MASYARAKAT DESA
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal
usul dan adat istiadat yang diakui Pemerintahan Nasional berada di
Daerah Kabupaten.
Menurut Sutardjo
Kartodikusuma mengemukakan: Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana
bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Max
Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau
aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang
dominan pada warganya.
ciri ciri masyarakat desa adalah sebagai berikut :
§hubungan warganya sangat erat
§pada umumnya hidup dari hasil pertanian
§sistem kehidupan kelompok berdasarkan sistem kekeluargaan
§cara bertani belum mengenal mekanisme pertanian
§orang yang berusia tua memegang peranan penting pada tradisi d sebut pimpinan formal
§sistem pengendali sosial sangat kuat sehingga perkembangan jiwa individu sangat sukar di kembangkan
§rasa persaudaraan yang sangat kuat antara masyarakat
Di
kehidupan masyarakat desa Indonesia mempunyai sistem kehidupan pada
umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan. Sebagian besar warga
masyarakat pedesaan mempunyai pekerjaan sebagai petani.
Pekerjaan-pekerjaan yang di luar pertanian merupakan pekerjaan sambilan
yang biasa mengisi waktu luang. Masyarakat pedesaan di Indonesia
bersifat homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat
istiadat, dan sebagainya. Selain itu, kehidupan masyarakat pedesaan di
Indonesia identik dengan dengan istilah gotong-royong yang merupakan
kerja sama
untuk mencapai kepentingan-kepentingan bersama.
Jika dilihat dari pengertiannya, desa memiliki tiga unsur yakni wilayah, penduduk, serta tata kehidupan. Berikut penjelasan dari ketiga unsur tersebut.
- Unsur daerah / wilayah terdiri dari lokasi atau letak, batas – batas wilayah, jenis tanah, keadaan lahan, luas, juga pola pemanfaatnya.
- Unsur penduduk meliputi tingkat kelahiran, jumlah, tingkat kematian, kepadatan, pertumbuhan penduduk, persebaran serta mata pencarian penduduk.
- Unsur tata kehidupan terdiri dari pola tata pergaulan serta ikatan pergaulan, adat istiadat juga norma – norma yang berlaku di daerah tersebut.
LAPORAN ILMU SOSIAL DASAR
Masyarakat Pedesaan
Nama:1.Vinsensius Haryo Bhaskoro Hadi (56419513)2.Irwan Sulistio(53419084)
Kelas:1IA02
Kelompok:13
Tidak ada komentar:
Posting Komentar